Pada Bulan Maret 2022, Provinsi Kalimantan Utara mengalami inflasi sebesar 0,72 persen, Inflasi Kalender sebesar 1,18 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 4,61 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Malinau

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami, mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link https://s.bps.go.id/skd6501

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu melalui
Sistem Informasi Pelayanan Statistik Terpadu (SIPESAT) BPS Kabupaten Malinau
0812-7134-4000 (WhatsApp PST BPS Kabupaten Malinau)

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Malinau | Melayani Permintaan Data, Konsultasi Statistik, Rekomendasi Kegiatan StatistikJl. Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
Hari Senin-Kamis (08:00 hingga 15:30 WITA) | Hari Jum'at (08:00 hingga 16:00 WITA)

Pada Bulan Maret 2022, Provinsi Kalimantan Utara mengalami inflasi sebesar 0,72 persen, Inflasi Kalender sebesar 1,18 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 4,61 persen

Tanggal Rilis : 6 April 2022
Ukuran File : 5.68 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Download Infografis
Abstraksi

  • Dari 90 kota pantauan IHK nasional, Bulan Maret 2022 yaitu sebanyak 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota lainnya mengalami deflasi. Inflasi tertinggi  terdapat pada Kota Merauke sebesar 1,86 persen sedangkan inflasi terendah terjadi pada Kota Kupang sebesar 0,09 persen. Deflasi tertinggi terdapat pada Kota Tual sebesar -0,27 persen dan Deflasi terendah terjadi pada Kota Kendari sebesar sebesar -0,07 persen.
  • Provinsi Kalimantan Utara (Gabungan Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor) pada bulan Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,72 persen persen. Kota Tarakan terjadi inflasi sebesar 0,52 persen dan Kota Tanjung Selor mengalami inflasi sebesar  1,50 persen.
  • Inflasi di Kalimantan Utara (Gabungan Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor) dipengaruhi oleh kenaikan indeks pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,97 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,38 persen, kelompok transportasi sebesar 0,94 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,91 persen, kelompok makanan, minuuman dan tembakau sebesar 0,78 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,34 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,31 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,04 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,00 persen dan kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten MalinauJl. Pusat Pemerintahan Malinau 77554 Indonesia

Telp (62-553) 2022087

Faks (62-553) 2022501

Mailbox : bps6501@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik